bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat

Tugas dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKAD dimana Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur Pelaksana Tugas Bupati yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan bertindak selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pembantu Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

1. KEDUDUKAN

Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana tugas Bupati yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan bertindak selaku PPKD, BUD dan Pembantu Pengelola.

2. TUGAS POKOK

Badan Keuangan dan Aset Daerah, mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • merumusan dan melaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  • menyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  • melaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah;
  • melaksanaan fungsi Unit Pengelola Barang selaku Pembantu Pengelola;
  • melaksanaan pelayanan tekhnis administratif Badan; dan
  • melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

3. FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Badan Keuangan dan Aset Daerah  mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  • menetapkan pengesahan DPA-Perangkat Daerah dan DPPA-Perangkat Daerah;
  • menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan APBD;
  • menyelenggarakan pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
  • menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank pemerintah yang telah ditunjuk;
  • menyelenggarakan pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah;
  • menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Bidang Aset;
  • menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di atas, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai terdapat susunan organisasi yang terdiri dari:

1.  KEPALA BADAN

Kepala Badan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah.

2.  SEKRETARIS

Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis administrasi urusan umum dan kepegawaian, keuangan serta penyusunan program dalam lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai

Dalam pelaksanaan tugas, Sekretaris membawahi:

a. Sub Bagian Program

  • menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  • menyusun rencana kinerja, dokumen perjanjian kinerja Badan;
  • memfasilitasi   penyusunan  rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing- masing jabatan di lingkungan Badan;
  • dan menyusun laporan kinerja Badan meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan kinerja tahunan.

b. Sub Bagian Keuangan

  • melakukan verifikasi kelengkapan administrasi permintaan pembayaran;
  • memproses dan meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang yang diajukan bendahara pengeluaran serta menyiapkan Surat Perintah Membayar;
  • melaksanakan penatausahaan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan Surat Pertanggung Jawaban , dan Tahunan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan Badan;
  • melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • dan melakukan akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Perangkat Daerah;
  • melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
  • menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan dan menyusun realisasi perhitungan anggaran;
  • dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas bendaharawan.

c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas pokok Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian diantaranya:

  1. melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Badan;
  2. memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum;
  3. melaksanakan tugas keprotokoleran;
  4. menyusun rencana kebutuhan dan perlengkapan kantor, distribusi, penggunaan serta pemeliharaannya;
  5. mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Badan;
  6. menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Badan;
  7. memfasilitasi pembuatan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai tugas pokok dan fungsi di lingkup Badan;
  8. menyusun dan menginventarisir barang asset daerah yang dikelola oleh Badan; dan
  9. melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum dan penyajian informasi.
3.  KEPALA BIDANG ANGGARAN

Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan pelaksanaan anggaran daerah

Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bidang Anggaran membawahi:

a. Sub Bidang Perencanaan Dan Penyusunan Anggaran

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Perencanaan Dan Penyusunan Anggaran diantaranya:

  1. menyusun pedoman pelaksanaan APBD;
  2. melakukan pembinaan penyusunan perencanaan anggaran kepada Perangkat Daerah ;
  3. melakukan pemantauan dan pelaporan dokumen penyusunan APBD;
  4. menyusun bahan dan melakukan bimbingan teknis dan supervisi di bidang anggaran;
  5. menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD; dan
  6. mengerjakan bahan penyusunan nota keuangan dan pidato pengantar nota keuangan.

b. Sub Bidang Penyusunan Kebijakan Dan Pembinaan Anggaran

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Penyusunan Kebijakan Dan Pembinaan Anggaran diantaranya:

  1. menyusun kebijakan teknis pengendalian dan pengesahan anggaran;
  2. menyusun   penyiapan bahan  fasilitasi  perumusan kebijakan di bidang anggaran; dan
  3. menyusun kebijakan standar belanja dan standar biaya masukan.

c. Sub Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Anggaran

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Anggaran  diantaranya:

  1. melakukan evaluasi APBD dan APBD Perubahan;
  2. menyusun bahan kegiatan pengendalian APBD;
  3. mengerjakan bahan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pengendalian APBD;
  4. melakukan pembahasan RKA-Perangkat Daerah, RKA-KPKD, Perubahan RKA-Perangkat Daerah dan Perubahan RKA-SKPKD;
  5. melakukan verifikasi DPA-Perangkat Daerah, DPA-SKPKD, DPPA-Perangkat Daerah dan DPPA-SKPKD;
  6. melakukan penyusunan bahan persetujuan serta pengesahan DPA- Perangkat Daerah, DPPA-Perangkat Daerah; dan
  7. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
4.  KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN
 Kepala Bidang Perbendaharaan sebagai kuasa BUD yang mempunyai

Kepala Bidang Perbendaharaan sebagai kuasa BUD yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan penatausahaan keuangan daerah dalam hal belanja dan pembiayaan daerah serta pengelolaan kas Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perbendaharaan membawahi:

a. Sub Bidang Perbendaharaan Kas Daerah

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Kas Daerahdiantaranya:

  1. melakukan penetapan Surat Penyediaan Dana;
  2. melakukan penyimpanan surat berharga;
  3. memproses atas penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
  4. melakukan Rekonsiliasi Kas Harian;
  5. melakukan penyimpanan uang Daerah;
  6. menyusun dan membuat laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana;
  7. melakukan pemantauan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  8. melakukan penatausahaan dan mengatur aliran dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  9. melakukan monitoring penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat;
  10. menyusun kebijakan pembayaran;
  11. menyusun pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
  12. melakukan penempatan uang Daerah dan pengelolaan/penatausahaan investasi jangka pendek;
  13. menyusun bahan pelaksanaan kerjasama dengan bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk dalam rangka penempatan uang Daerah;
  14. melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Pihak Ketiga; dan
  15. melakukan koordinasi penerbitan pengantar Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran.

b. Sub Bidang Perbendaharaan Belanja I

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Belanja I diantaranya:

  1. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan APBD;
  2. menyiapkan revisi Anggaran Kas/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran /DPPA-Perangkat Daerah /Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam lingkup perbendaharaan belanja I;
  3. menyelenggarakan administrasi Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, belanja Dana Desa dan belanja Dana  Alokasi Dana Desa serta belanja tidak terduga;
  4. melaksanakan registrasi atas Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana belanja Perangkat Daerah;
  5. melaksanakan pengendalian atas pagu anggaran dan meneliti dokumen Surat Perintah Membayar;
  6. melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
  7. melaksanakan pengujian atas kebenaran dan kelengkapan Surat Perintah Membayar yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dana pada APBD;
  8. melaksanakan pengelolaan Administrasi Gaji yang meliputi Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan;
  9. menyusun dan membuat laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana; dan
  10. melaksanakan koordinasi dan pembinaan perbendaharaan terhadap Perangkat Daerah yang meliputi Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan.

c. Sub Bidang Perbendaharaan Belanja II

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Belanja II diantaranya:

  1. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan APBD;
  2. menyiapkan revisi Anggaran Kas/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran /DPPA-Perangkat Daerah /Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam lingkup perbendaharaan belanja II;
  3. melaksanakan registrasi atas Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana belanja Perangkat Daerah;
  4. melaksanakan pengendalian atas pagu anggaran dan meneliti dokumen Surat Perintah Membayar;
  5. melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
  6. melaksanakan pengujian atas kebenaran dan kelengkapan Surat Perintah Membayar yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dana pada APBD;
  7. melaksanakan pengelolaan Administrasi Gaji yang meliputi Perangkat Daerah Bidang Ekonomi dan Bidang Pembangunan;
  8. menyusun dan membuat laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang meliputi Perangkat Daerah bidang Ekonomi dan Bidang Pembangunan; dan
  9. melaksanakan koordinasi dan pembinaan perbendaharaan kepada Perangkat Daerah yang meliputi Perangkat Daerah Bidang Ekonomi dan Bidang Pembangunan.
5.  KEPALA BIDANG ASET DAERAH

Kepala Bidang Aset yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang analisa kebutuhan dan pengadaan, inventarisasi pengamanan dan pemanfaatan serta penilaian dan penghapusan aset.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Aset membawahi:

a. Sub Bidang Analisa Kebutuhan Dan Inventarisasi

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Analisa Kebutuhan Dan Inventarisasi diantaranya:

  1. menyusun bahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
  2. menyusun bahan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
  3. menyusun bahan Daftar Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah;
  4. menyusun bahan analisis standar harga barang semester satu dan semester dua;
  5. melakukan monitoring dan evaluasi pelaporan dalam lingkup Bidang Aset Daerah;
  6. melakukan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait;
  7. melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah dan sistem informasi Aset serta pemeliharaan Barang Milik Daerah;
  8. melakukan pengendalian dan pengawasan serta mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi tugas pada Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Inventarisasi; dan
  9. menyusun bahan dan melaksanakan pembinaan tekhnis serta pengendalian terhadap pemenuhan kebutuhan barang sesuai anggaran barang milik Daerah.

b. Sub Bidang Pengamanan Dan Pemanfaatan

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Pengamanan Dan Pemanfaatan diantaranya:

  1. merancang bahan dan menyusun sistem dan prosedur pengamanan dan pemanfaatan barang milik Daerah;
  2. melakukan pengamanan barang milik Daerah;
  3. melakukan pengawasan dan pengendalian aset pemerintah Daerah;
  4. menyusun bahan dan melaksanakan penyelenggaraan pemanfatan dan pendayagunaan barang milik Daerah;
  5. melakukan penelitian  penggunaan,  pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik Daerah;
  6. melakukan penertiban penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik Daerah;
  7. mengerjakan    proses penerbitan izin pemanfatan barang milik Daerah;
  8. melakukan koordinasi           dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait; dan
  9. melakukan pengendalian dan pengawasan serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan realisasi tugas pada sub bidang pengamanan dan pemanfaatan.

c. Sub Bidang Penilaian Dan Penghapusan

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Penilaian Dan Penghapusan diantaranya:

  1. melakukan pembinaan dalam rangka penilaian dan penghapusan aset Daerah;
  2. melakukan penilaian terhadap barang milik Daerah yang akan dihapus;
  3. melakukan penelitian dan melaksanakan kegiatan penghapusan Barang Milik Daerah; dan
  4. melakukan pengendalian dan pengawasan serta mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi tugas pada Sub Bidang Penilaian dan Penghapusan;
  5. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam rangka melakukan penilaian dan penghapusan aset Daerah.
6.  KEPALA BIDANG AKUNTANSI

Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan perumusan kebijakan tekhnis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan, meliputi akuntansi pendapatan dan belanja, akuntansi aset, dan pelaporan

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi membawahi:

a. Sub Bidang Akuntansi Pendapatan Dan Belanja

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan Dan Belanja diantaranya:

  1. melakukan rekonsiliasi atas akuntansi pendapatan, belanja dan pembiayaan Perangkat Daerah;
  2. melakukan akuntansi pendapatan, belanja dan pembiayaan;
  3. menyusun rekapitulasi pendapatan  dan belanja harian sebagai bahan input data realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan;
  4. melakukan rekonsiliasi Berita Acara Rekonsiliasi;
  5. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam lingkup pemerintah daerah;
  6. melakukan analisis data akuntansi pendapatan,  belanja dan pembiayaan; dan
  7. melakukan rekonsiliasi atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan atas Laporan Keuangan Perangkat Daerah.

b. Sub Bidang Akuntansi Aset

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Akuntansi Aset diantaranya:

  1. mengerjakan rekapitulasi pendapatan dan belanja harian untuk mengetahui posisi saldo kas daerah sebagai bahan pencatatan dan pelaporan Aset lancar pada Neraca;
  2. melakukan rekapitulasi atas Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebagai dasar penghitungan piutang pajak dan retribusi daerah;
  3. menyusun rekapitulasi piutang secara berkala sebagai bahan pencatatan dan pelaporan Aset lancar pada Neraca;
  4. menyusun bahan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebagai dasar pencatatan dan pelaporan bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah di Neraca;
  5. menyusun bahan dan melakukan rekonsiliasi persediaan barang dengan Perangkat Daerah;
  6. melakukan rekonsiliasi dana bergulir dengan pengelola dana bergulir pada Perangkat Daerah;
  7. menyusun bahan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah dan dokumen penyertaan modal sebagai bahan  penyusunan investasi permanen di Neraca;
  8. menyusun buku besar Aset tetap dan menjurnal Aset tetap/belanja modal sebagai bahan pencatatan dan pelaporan Aset tetap pada Neraca;
  9. menyusun bahan dan melakukan rekonsiliasi Aset tetap/belanja modal dengan Bidang Aset dan pengurus barang Inventaris satuan kerja perangkat daerah untuk disajikan dalam Berita Acara Rekonsiliasi; dan
  10. menyusun bahan dan melakukan penyelenggaraan akuntansi Aset dan pengungkapan informasi lainnya sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

c. Sub Bidang Pelaporan

Tugas pokok Kepala Sub Bidang Pelaporan diantaranya:

  1. mengerjakan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah secara berkala;
  2. menyusun jurnal pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  3. melakukan pengumpulan bahan laporan keuangan Perangkat Daerah;
  4. mengerjakan dan menyusun hasil rekonsiliasi sebagai bahan reviu laporan keuangan Perangkat Daerah;
  5. menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  6. mengerjakan buku besar pendapatan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  8. menyusun bahan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.